Jakarta, topberita.online– Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2025 secara bertahap sejak akhir Mei lalu. Penyaluran ini menyasar masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah diverifikasi ulang.
Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025), Kemensos mengungkapkan telah menghapus sebanyak 1,9 juta data penerima bansos karena ditemukan kesalahan dalam proses pendataan sebelumnya. Kesalahan tersebut termasuk dalam kategori inclusion error, yakni mereka yang seharusnya tidak menerima bantuan namun justru terdaftar.
"Kami telah melakukan konsolidasi data lintas kementerian dan lembaga. Hasilnya, ada lebih dari 1,9 juta nama yang tidak valid, sehingga perlu dicoret dari daftar penerima bantuan," ujar Gus Ipul, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Berdasarkan analisis bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Kemensos, Kemendikdasmen, dan Kementerian Keuangan dari data estimasi Susenas dan Nota Keuangan RAPBN 2025, ditemukan beberapa program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako belum sepenuhnya tepat sasaran.
Menindaklanjuti temuan itu, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar penyaluran bansos harus berbasis data mutakhir dan dilakukan verifikasi serta validasi ketat oleh seluruh pihak terkait agar bantuan betul-betul diterima oleh mereka yang berhak.
Tak hanya itu, Kemensos juga mengungkap adanya exclusion error, yaitu kasus di mana sejumlah warga yang seharusnya berhak menerima bansos justru belum terdaftar. Namun, data ini kini telah diperbarui agar proses distribusi semakin adil dan merata.
Sebagai bagian dari penguatan daya beli masyarakat jelang libur sekolah Juni–Juli 2025, pemerintah juga telah mengucurkan dana stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun. Dana ini digunakan untuk menopang konsumsi rumah tangga dan menekan potensi inflasi musiman.
Cara Cek Status Penerima Bansos Secara Mandiri
Masyarakat kini dapat mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos melalui beberapa cara berikut:
🔹 Melalui situs web resmi Kemensos:
Kunjungi: cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan nama lengkap, wilayah domisili, dan kode captcha
Klik "Cari Data" untuk melihat hasil
🔹 Melalui Aplikasi "Cek Bansos":
Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store
Registrasi menggunakan NIK
Pilih menu "Cek Bansos"
Masukkan data sesuai KTP
Tekan tombol "Cari Data"
Langkah ini merupakan implementasi dari UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan seluruh program bantuan sosial mengacu pada data DTKS yang dikelola Kemensos.
Dengan penguatan sistem dan verifikasi berkala, pemerintah berharap bansos dapat benar-benar menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif bagi masyarakat yang membutuhkan.(red.a)
0 Comments