Breaking News

Pemerintah Batalkan Diskon Listrik, Ganti dengan Subsidi Gaji untuk Jutaan Pekerja

 



JAKARTA,topberita.online – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Sebanyak 79,3 juta pelanggan yang semula menjadi sasaran kebijakan ini, batal menerima manfaat tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini disebabkan oleh kendala waktu penganggaran yang tidak memungkinkan program berjalan efektif mulai pertengahan tahun ini.

“Kita sudah bahas di rapat kabinet, tetapi dari sisi penganggaran waktunya terlalu mepet. Jika baru dimulai Juni atau Juli, maka pelaksanaannya tidak akan optimal,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sebagai alternatif, pemerintah mengalihkan anggaran untuk memperbesar skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji rendah. Bantuan yang semula hanya Rp150 ribu per bulan selama dua bulan, kini dinaikkan menjadi Rp300 ribu per bulan, sehingga totalnya menjadi Rp600 ribu untuk periode Juni dan Juli.

“Program ini akan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta, termasuk 565 ribu guru honorer. Implementasinya akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan BSU ini menjadi bagian dari lima langkah dalam paket stimulus ekonomi yang disusun pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025.

Berikut adalah rincian stimulus ekonomi yang disiapkan:

  1. Diskon tarif moda transportasi seperti kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut sebesar Rp940 miliar.

  2. Pemotongan tarif tol selama bulan Juni dan Juli 2025 dengan alokasi anggaran Rp650 miliar.

  3. Perluasan bantuan sosial senilai Rp11,93 triliun untuk masyarakat rentan.

  4. Perpanjangan potongan 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor formal.

  5. Subsidi gaji (BSU) sebesar Rp600 ribu selama dua bulan untuk jutaan pekerja berpenghasilan rendah.

Total nilai seluruh paket stimulus ini mencapai Rp24,44 triliun, dengan mayoritas anggaran bersumber dari APBN 2025, yakni sebesar Rp23,59 triliun.

“Kita berharap dengan kebijakan ini, pertumbuhan ekonomi nasional bisa tetap berada di kisaran 5 persen, meski ada tekanan dari situasi global yang belum stabil,” tutup Sri Mulyani.(red.a)

0 Comments

© Copyright 2022 - TOP BERITA
https://www.topberita.online/p/box-redaksi.html